Selasa, 21 Desember 2010

MK Kabulkan Pembentukan MKH Untuk Akil Mochtar

Thank you for using rssforward.com! This service has been made possible by all our customers. In order to provide a sustainable, best of the breed RSS to Email experience, we've chosen to keep this as a paid subscription service. If you are satisfied with your free trial, please sign-up today. Subscriptions without a plan would soon be removed. Thank you!

Jakarta (ANTARA) - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengabulkan permintaan pembentukan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) untuk Hakim Konstitusi Akil Mochtar.

"MK siap membentuk Majelis Kehormatan Hakim bagi Akil Mochtar yang merasa telah distigmatisasi dengan sewenang-wenang," kata Mahfud saat konferensi pers di Jakarta, Selasa.

Mahfud menegaskan bahwa pembentukan MKH untuk Akil ini tidak sesuai dengan Peraturan MK Nomor 10 Tahun 2006 tentang MKH.

"Untuk membentuk MKH harus ada indikasi keterkaitan antara hakim dengan pelanggaran yang dituduhkan. Dalam laporan Tim Investigasi Suap MK, kaitan tersebut tidak ditemukan," katanya.

Sebelumnya Tim Investigasi pimpinan Refly Harun telah menemukan indikasi Bupati Simalungun menyiapkan uang senilai Rp1 miliar yang akan diberikan kepada salah satu Hakim Konstitusi Akil Mochtar.

Namun laporan ini dibantah sendiri oleh Bupati Simalungun JR Saragih, sehingga MK tidak mempunyai alasan untuk membuat MKH bagi Akil.

Mahfud mengatakan, MKH baru bisa dibentuk jika ada informasi kuat, indikasi, dan bukti keterkaitan antara dugaan pelanggaran dan hakim yang dituduh.

"Makanya sampai kemarin (Senin, 20/12) saya menolak pembentukan MKH untuk kasus Bupati Simalungun," katanya.

Menurut dia, dugaan suap untuk Hakim Konstitusi dari Bupati tersebut tidak berdasar hukum.

Namun, lanjutnya, saat ini sudah mulai muncul gerakan yang ingin menstigmatisasi Akil Mochtar dan MK.

"Mobilisasi opini dilakukan agar Akil Mochtar diajukan ke MKH yang didorong untuk membuktikan diri bahwa hakim MK siap diperiksa, maka akhirnya proses pembentukan MKH untuk Akil digulirkan," katanya.

Mahfud mengakui bahwa MK membuat terobosan hukum untuk pembentukan MKH ini tidak sesuai dengan aturan.

Mahfud juga mengungkapkan bahwa pembentukan MKH ini atas dasar permintaan hakim yang dituduh melakukan pelanggaran, Akil Mochtar.

Ketua MK mendapat surat dari Akil Mochtar pada 13 Desember 2010, yang meminta pembentukan MKH bagi dirinya.

Alasannya untuk menegakan kebenaran agar citra, harkat, dan martabat MK tetap dijaga dan dipercaya oleh seluruh masyarakat.

Panel etik yang akan memproses MKH bagi Akil Mochtar dengan Arsyad Sanusi, yakni Ketua Panel Harjono, Sekertaris Panel Achmad Sodiki dan Anggota Ahmad Fadlil Sumadi.



Powered by WizardRSS | Work At Home Jobs

21 Dec, 2010


--
Source: http://id.news.yahoo.com/antr/20101221/tpl-mk-kabulkan-pembentukan-mkh-untuk-ak-cc08abe.html
~
Manage subscription | Powered by rssforward.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar