Senin, 27 Desember 2010

Tiga Skandal Terheboh di Negeri Ini

Thank you for using rssforward.com! This service has been made possible by all our customers. In order to provide a sustainable, best of the breed RSS to Email experience, we've chosen to keep this as a paid subscription service. If you are satisfied with your free trial, please sign-up today. Subscriptions without a plan would soon be removed. Thank you!

Liputan6.com, Jakarta: Sejumlah skandal besar tercatat di sepanjang 2010. Salah satu skandal terheboh di 2010 adalah terungkapnya kasus penggelapan pajak dengan jumlah fantastis. Pelakon utamanya Gayus H.P. Tambunan adalah seorang pegawai golongan III A Direktorat Jenderal Pajak. Skandal ini semakin mencuat setelah Gayus berhasil pelesir ke Bali, saat tengah dalam tahanan di penjara Markas Komando Brigade Mobil di Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat [baca: Akal Fulus Gayus].

Obat stres berlibur ke Bali, saat sedang menjadi pesakitan bukannya gratis. Gayus mengaku untuk keleluasaan dan uang tutup mulut, ratusan juta digelontorkannya. Termasuk terhadap mantan Kepala Rumah Tahanan Brimob Komisaris Polisi (Kompol) Iwan Siswanto. Berkat Gayus, selain Kompol Iwan Siswanto, ada delapan petugas penjara Brimob yang turut menjadi tersangka. Itu hanya sekelumit kecil kisah Gayus.

Petualangan Gayus berurusan dengan penegak hukum diawali teriakan nyaring mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (kabareskrim) Markas Besar Polri Komisaris Jenderal Pol. Susno Duaji. Ia menyebut keterlibatan Gayus dalam kasus penggelapan pajak, beberapa waktu lalu.

Manuver Susno cukup efektif karena Gayus mulai jadi sorotan. Terlebih, latar belakang Gayus yang berasal dari keluarga sederhana dan hanya bekerja sebagai pegawai Ditjen Pajak biasa. Namun, ia bisa memiliki rumah mewah dan sejumlah simpanan uang di bank dalam jumlah besar. Gayus sempat kabur ke Singapura. Gayus lalu ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi, pencucian uang, dan penggelapan uang pajak. Gayus menyerah setelah dijemput tim Mabes Polri.

Di pengadilan kemudian terungkap seberapa fantastis tabungan yang dimiliki seorang pegawai negeri golongan III A Ditjen Pajak. Dan ternyata masih ada sejumlah besar uang lainnya yang secara ilegal dimiliki Gayus.

Sebenarnya, kasus penggelapan pajak Gayus sudah pernah diproses di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, jauh sebelum Susno membeberkan fakta. Namun berkat kelihaiannya, Gayus pun bebas dari dakwaan. Hakim Muhtadi Asnun yang memvonis bebas Gayus, di kemudian hari diseret ke pengadilan atas tuduhan suap. Sejumlah nama mulai dari pengacara, polisi, jaksa, hakim, pengusaha terseret ke pengadilan. Bahkan ada yang sudah divonis, termasuk hakim Muhtadi Asnun.

Jaksa kemudian mendakwa Gayus dengan empat dakwaan. Di antaranya menyuap penyidik Mabes Polri dan menyuap hakim Muhtadi Asnun agar bebas dari perkara mafia pajak. Kuasa hukum Gayus, Adnan Buyung Nasution kecewa. Sebab, menurut Buyung, perkara yang didakwakan terlalu kecil, sedangkan sejumlah perusahaan yang disinyalir menyuap Gayus untuk menggelapkan pajak malah tak tersentuh sama sekali.

Jaksa kemudian menuntutnya dengan hukuman 20 tahun penjara plus denda Rp 500 juta. Kasus yang menyeret banyak pihak ini mencuatkan nama Gayus Tambunan sebagai aktor mega skandal pajak. Kerugian amat besar yang diderita negara akibat kasus penggelapan pajak, pencucian uang ataupun korupsi aparat negara semestinya bisa dihindari.

Memiskinkan terdakwa mafia pajak seperti Gayus dengan membekukan atau menyita hartanya untuk negara, bisa menjadi titik balik perbaikan bagi pemberantasan korupsi dan tentunya penegakan hukum di Indonesia. Ini juga harus diikuti dengan pengawasan secara ketat dan tak memberikan celah sedikit pun kepada aparat negara untuk melakukan kejahatan korupsi.

Lantas, bagaimana nasib Gayus Akankah vonis hukumannya diputus sama dengan tuntutan jaksa atau justru kurang dari duapuluh tahun Dan, akankah muncul dakwaan dakwaan baru yang menyeret banyak nama lagi ke pengadilan kita tunggu saja kisah akhir Gayus Tambunan, sang mafia pajak.

Bukan hanya skandal Gayus. Pada awal Juni 2010, masyarakat di Tanah Air, geger dengan munculnya video mesum mirip artis yang tengah menjulang namanya, Nazril Irham alias Ariel "Peterpan" dan Luna Maya. Hanya sehari video itu beredar, situs-situs yang memuat video panas itu pun diblokir. Namun, video amatir itu telah telanjur diunduh oleh banyak orang. Luna Maya pun bereaksi datar saja atas tersebar luasnya video mirip dirinya itu [baca: Video Mesum Mirip Ariel dan Luna Beredar].

Bagaikan sekuel sinetron, tayangan tak kalah vulgar muncul kembali. Pemerannya mirip Ariel dan Cut Tari, pembawa acara infotainment yang sangat populer. Cut Tari akhirnya memang bersedia memberikan pernyataan. Tapi, penyelidikan polisi sudah mulai mengarah pada kemungkinan video ini bukan rekayasa digital.

Ketiga artis ini pun dipanggil polisi untuk diperiksa. Saat Ariel akan meninggalkan Markas Besar Polri, Jakarta, sempat terjadi insiden dengan wartawan. Adapun upaya membongkar kasus video mesum mirip artis terus berlanjut. Pakar multimedia Roy Suryo melakukan uji teknis atas video itu. Namun, pengacara Ariel-Luna tak sepakat dengan pendapat sang pakar multimedia.

Pada 22 Juni 2010, Ariel akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Penahanan Ariel di Mabes Polri, mengundang simpati. Ariel pun muncul di depan publik. selanjutnya, pemeriksaan fisik akhirnya dilakukan polisi terhadap Ariel, Luna Maya, dan Cut Tari. Setelah hampir sebulan berita seputar video porno mirip artis jadi polemik, Cut Tari menyampaikan permohonan maafnya. Cut tari kemudian mengakui dirinya adalah pemeran video itu bersama Ariel [baca: Cut Tari: Saya Pemeran Video Itu].

Hampir satu bulan sejak kasus bergulir, pengunggah video porno mirip artis ditangkap. Ternyata, tersangka adalah editor rekaman Ariel. Sementara, Luna Maya dan Cut Tari akhirnya tidak ditahan. Keduanya hanya diwajibkan lapor oleh penyidik Mabes Polri.

Setelah mengalami perpanjangan penahanan untuk melengkapi bukti, berkas kasus Ariel dinyatakan lengkap oleh polisi dan dilimpahkan ke Kejaksaan Bandung, Jawa Barat. Ariel pun dipindahkan ke Rumah Tahanan Kebonwaru, Bandung.

Berselang sebulan, sidang perdana atas Ariel digelar di Pengadilan Negeri Bandung. Sidang untuk mendengarkan tuntutan jaksa yang mendakwa Ariel sebagai pembuat dan penyebar video mesum dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Sebelum sidang, adegan haru muncul saat Luna Maya bertemu Ariel. Sidang juga diwarnai demonstrasi pro-kontra terhadap Ariel "Peterpan".

Persidangan juga dilakukan terhadap RZ yang didakwa sebagai penyebar video porno mirip artis di PN Bandung, Jawa Barat. Dalam sidang, RZ menyangkal menyebarkan video mesum itu. Dalam persidangan ketiga, Cut Tari bersaksi. Sementara Ariel tetap berkukuh tak bersalah.

Persidangan Ariel kali ini jadi istimewa karena yang menjadi saksi adalah sang kekasih Luna Maya, juga terjerat kasus yang sama. Kasus video yang melibatkan tiga artis papan atas Indonesia ini belum berakhir dan masih terus bergulir.

Berbagai reaksi muncul, di antaranya aksi keprihatinan dan juga demonstrasi agar aparat penegak hukum menindaklanjui secara cepat kasus video porno yang dituding mengakibatkan terjadinya keruntuhan moral.

Cut Tari sudah mengakui perannya di video itu baik di dalam maupun di luar persidangan. Ariel pun mulai disidangkan meski sejauh ini tetap menolak semua sangkaan. Luna Maya lebih banyak diam. Lalu, bagaimana kisah akhir tiga artis populer Indonesia ini Kita tunggu saja.

Selain skandal video mesum mirip artis, perseteruan antara Anggodo Widjojo dan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah, masih berlanjut hingga tahun ini. Perseteruan mereka tetap menjadi topik hangat, terutama seputar penegakan hukum di Tanah Air.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan Anggodo atas surat keterangan penghentian penuntutan yang diterbitkan Kejaksaan Agung. Artinya, proses hukum Bibit dan Chandra dilanjutkan dan keduanya terancam dijebloskan ke penjara [baca: Anggodo Menang, Kasus Bibit-Chandra ke Pengadilan].

Peristiwa ini sontak mengundang beragam komentar. Kejaksaan Agung tak langsung bersikap atas putusan PN Jaksel. Waktu berlalu, persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap Anggodo tetap berlangsung. Kejaksaan Agung akhirnya memutuskan banding.

Anggodo saat itu memang sedang di atas angin. Di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Anggodo kembali menang. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak upaya banding Kejaksaan Agung. Ini berarti, Bibit dan Chandra kembali menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Anggodo Widjojo. KPK pun angkat bicara [baca: Anggodo Menang Lagi].

Pihak Korps Adhyaksa sendiri sudah menyatakan sikap atas pembatalan surat keputusan penghentian penuntutan (SKPP) atas Bibit-Chandra kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Pada 15 Juni 2010, Bibit dan Chandra membantah menerima suap dari Anggodo. Sementara di persidangan Anggodo, Chandra memberikan kesaksian bahwa dirinya tak pernah bertemu dan juga berbincang dengan Anggodo, Anggoro Widjojo ataupun Ary Muladi.

Kemenangan Anggodo pun berlanjut. Di tingkat Mahkamah Agung, Anggodo kembali menang. MA memerintahkan perkara itu kembali dilanjutkan [baca: Di MA, Anggodo Juga Menang].

Namun, pada 29 Oktober silam, Kejaksaan Agung mengambil langkah deponeering terhadap kasus Bibit-Chandra. Setelah berulang kali memenangkan gugatan praperadilan atas penghentian proses hukum Bibit dan Chandra, kali ini Anggodo mendapat pukulan telak. Kejaksaan Agung akhirnya mengendapkan perkara Bibit-Chandra [baca: Kejagung Deponeering Kasus Bibit-Chandra]. Apakah sikap Kejaksaan Agung ini menjadi akhir dari perjalanan kasus Bibit-Chandra Atau, masih adakah babak baru Kita nantikan saja.

Berbagai skandal besar yang mewarnai perjalanan Indonesia pada 2010, semoga memberi makna untuk menjadi pijakan bangsa ini menapaki 2011 dengan lebih bermartabat. Dan tentunya, sebagai cermin penegakan hukum di Tanah Air.(ANS)



Online Business Consulting | Internet Business Consulting

28 Dec, 2010


--
Source: http://id.news.yahoo.com/lptn/20101228/tpl-tiga-skandal-terheboh-di-negeri-ini-b03a71c.html
~
Manage subscription | Powered by rssforward.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar