Minggu, 26 Desember 2010

Ini Kriteria Ideal Ketua Komisi Yudisial

Thank you for using rssforward.com! This service has been made possible by all our customers. In order to provide a sustainable, best of the breed RSS to Email experience, we've chosen to keep this as a paid subscription service. If you are satisfied with your free trial, please sign-up today. Subscriptions without a plan would soon be removed. Thank you!

VIVAnews - Siapa yang menggantikan Busyro Muqoddas sebagai ketua Komisi Yudisial (KY) akan dipilih besok, Senin 27 Desember 2010. Ketujuh komisioner lembaga pengawas hakim ini akan memilih pemimpinnya sendiri.

Tujuh anggota Komisi Yudisial sudah dipilih Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk masa periode 2010-2015. Mereka adalah, Eman Suparman, Abbas Said, Imam Anshori Saleh, Taufiqurrahman Syahudi, Suparman Marzuki, Jaja Amhad Jaya, dan Ibrahim.

Kriteria sosok seperti apakah yang pantas memangku penentu arah KY?

Direktur Pusat Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenal Arifin Mochtar, meminta agar calon ketua KY harus memiliki komitmen waktu dan integritasnya kepada Komisi Yudisial.

"Butuh waktu full time, karena banyak komisioner saat ini yang berprofesi sebagai dosen, sementara itu, loading pekerjaan di KY tinggi," kata dia.

Ia mengatakan, intensitas pekerjaan di lembaga ini begitu tinggi. Hal itu berdasarkan pada keharusan komisioner KY mengawasi hakim di seluruh Indonesia dari semua level.

Zaenal meminta agar ketua terpilih nantinya merupakan orang yang bebas dari konflik kepentingan. "Saat ini, tidak sedikit partai politik yang memiliki 'masalah' di wilayah hukum. Parpol menginginkan dapat memiliki pengaruh di pucuk pimpinan Komisi Yudisial bagi masalah mereka," jelas dia.

Intensitas politik yang tinggi ini bisa dihindari dengan membuka mekanisme pemilihan ketua, besok.

Terakhir, pemimpin KY harus melakukan terobosan dalam penyelesaian masalah internal di tubuh Komisi sendiri. Masalah tersebut antara lain penyelesaian perkara yang menunggak, dan kewenangan Komisi dalam melaksanakan fungsi pengawasan KY.

"Fungsi pengawasan KY harus jelas karena selama ini pasal tentang itu tidak diatur secara jelas, dan juga pilih orang yang tidak memiliki konflik baik dengan KY maupun lembaga di luar KY," kata Zaenal.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat, Taufik Basari, mengatakan keterbatasan kewenangan KY nantinya menentukan respons dari Mahkamah Agung terhadap rekomendasi Komisi itu sendiri.

"Saat ini, banyak keluhan lambatnya respons Mahkamah Agung terhadap rekomendasi KY. Pemimpin KY nantinya harus bisa melakukan terobosan terhadap hal ini," jelas dia.

Ia juga menekankan agar ketua KY dapat membuat jarak dengan lembaga yang diawasinya. "Sehingga KY bisa dijadikan garda terdepan dalam pemberantasan mafia peradilan," tutur Taufik. (art)

• VIVAnews


Powered by WizardRSS | Work At Home Jobs

26 Dec, 2010


--
Source: http://nasional.vivanews.com/news/read/195826-ini-kriteria-ideal-ketua-komisi-yudisial
~
Manage subscription | Powered by rssforward.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar