Selasa, 21 Desember 2010

Saksi Akui Bertemu Sjahril Djohan di Rumah Susno

Thank you for using rssforward.com! This service has been made possible by all our customers. In order to provide a sustainable, best of the breed RSS to Email experience, we've chosen to keep this as a paid subscription service. If you are satisfied with your free trial, please sign-up today. Subscriptions without a plan would soon be removed. Thank you!

Liputan6.com, Jakarta: AKBP Samsurijal Mokoagow bersaksi untuk Komjen Pol Susno Duadji. Dia mengaku pernah bertemu dengan Sjahril Djohan yang membawa paper bag coklat di rumah Susno.

Saksi diminta keterangan tentang kedatangannya ke rumah Susno di Jalan Abuserin, Fatmawati, Jakarta Selatan untuk meminta tanda tangan surat perintah keberangakatan ke Belanda. Saat saksi masuk ke rumah Susno, dirinya mengaku melihat Sjahril Djohan dan sempat saling menegor maksud kedatangan mereka.

"Uda ngapain Tanya saksi ke Sjharil, Sjharil hanya mengangkat bungkusan paper bag warna coklat dan berkata ini," kata AKBP Samsurijal dalam keterengannya sebagai saksi didalam persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Seata, Selasa (21/12).

Namun saat majelis hakim yang diketuai Cahris Mardianto menanyakan isi tas coklat itu, saksi hanya menjawan "Saya tidak tahu isi tas itu".

Saksi kemudian ditanya mengenai kedatangannya ke rumah terdakwa. Saksi datang untuk meminta tanda tangan perintah jalan untuk tugas berangkat ke Belanda untuk menindak lanjuti kasus pengungkapan ekstasi di Mal Taman Anggrek yang pelakunya dikabarkan kabur ke Belanda.

Saat saksi kembali ditanya tanggal berkunjug ke rumah Susno, saksi menjawab awal Desember 2008. Setelah ditelusuri, dalam surat perintahnya tertanggal 27 Desember 2008. Padahal saat itu, saksi belum mempunyai visa, bahkan tiket pun belum ada.

Kemudian, Hakim berujar kepada saksi. "Merasa tidak ada hal yang mendesak kenapa saudara masih minta tandatangan pada malam hari," Ujar Hakim Anggota Artha Theresia.

Padahal, hakim menegaskan saksi mengaku keberangkatannya dua minggu setelah permintaan tandatangan. Mendapat komentar Hakim, saksi berkilah, dirinya mengaaku telah memesan tiket pesawat dan berangkat. Namun, di persidangan terkuak Samsurizal berangkat ke Belanda 31 Desember 2008.

Hakim menanyakan kembali mengenai Kedatangan saksi ke rumah terdakwa yang terkesan terburu-buru untuk minta tanda tangan. "Kan dikantor bisa," timpal hakim Charis.

Saksipun menjawab dengan gagap. "Waktunya sudah urgent. Atas informasi intel Belanda untuk mengungkap kasus narkoba" kilahnya.

Saksi dengan mimik wajah pucat terus berkilah mengenai tanggal surat dan tanggal keberangkatan. Hal ini membuat hakim ketua Charis Mardianto pun geram. "Berapa hari mencantumkan tanggal ini setelah tanda tangan Susno" tanya hakim Charis

Saksipun terkesan binggung menjawab dengan nada datar, "Malam itu juga, tanggal 27 Desember, bukan awal Desember" ujarnya.

Karena meragukan, hakim anggota memperingatkan kepada saksi yang anggota polisi berpangkat perwira menegah itu. "Jawaban anda tidak mencerminkan karakteristik sebagai polisi, menentukan tanggal bertemu Susno tidak memiliki sikap tegas. Apa tidak malu" tutup hakim Artha.(MEL)



Powered by WizardRSS | Work At Home Jobs

21 Dec, 2010


--
Source: http://id.news.yahoo.com/lptn/20101221/tpl-saksi-akui-bertemu-sjahril-djohan-di-b03a71c.html
~
Manage subscription | Powered by rssforward.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar