Senin, 27 Desember 2010

Mahfud: Pelapor yang Terlibat Tak Dapat Perlindungan

Thank you for using rssforward.com! This service has been made possible by all our customers. In order to provide a sustainable, best of the breed RSS to Email experience, we've chosen to keep this as a paid subscription service. If you are satisfied with your free trial, please sign-up today. Subscriptions without a plan would soon be removed. Thank you!

Jakarta (ANTARA) - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan Undang-undang (UU) Perlindungan Saksi dan Korban menyebutkan bahwa pelapor yang terlibat di dalam sebuah tindakan tidak mendapat perlindungan.

"Menurut UU , yang boleh mendapat perlindugan saksi dan korban adalah orang yang melihat kemudian jadi korban," kata Mahfud, di Jakarta, Senin.

Jika orang yang ikut melakukan lalu dilindungi, katanya, nanti semua orang yang korupsi atau melakukan kejahatan akan melaporkan dan dia bebas.

Mahfud menjelaskan bahwa dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban hanya memberikan keringanan hukuman bagi pelapor yang ikut terlibat dalam kasus yang dilaporkannya.

Hal ini diungkapkan Ketua MK ini setelah ada pernyataan dari kuasa hukum Dirwan Mahmud, Muspani, yang akan melakukan somasi kepada MK karena diperlakukan tidak adil.

Muspani mengatakan Dirwan sebagai saksi pengungkap ada konspirasi sehubungan dengan perkara yang dialami justru dilaporkan ke pihak kepolisian dan KPK.

Pihak Dirwan menilai tindakan MK tersebut melanggar kepatutan terhadap UU tentang Perlindungan saksi dan korban.

Muspani juga menyebut kliennya mendapat kerugian selain dilaporkan ke polisi juga mendapat ancaman dari berbagai pihak.

Atas ancaman somasi ini, Mahfud mengungkapkan bahwa kasus Dirwan Mahmud yang sudah berjalan justru laporan Panitera Pengganti Makhfud ke KPK.

"Kan Makhfud lapor sendiri keKPK kalau dia menerima gratifikasi. Laporan saya tentang Dirwan ke polisi belum bergerak. Jadi kalau somasi sana tuh yang lapor ke KPK," kata Mahfud.



Powered by WizardRSS | Work At Home Jobs

27 Dec, 2010


--
Source: http://id.news.yahoo.com/antr/20101227/tpl-mahfud-pelapor-yang-terlibat-tak-dap-cc08abe.html
~
Manage subscription | Powered by rssforward.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar