Kamis, 23 Desember 2010

Romli Bebas Karena Tidak Ada Kerugian Negara

Thank you for using rssforward.com! This service has been made possible by all our customers. In order to provide a sustainable, best of the breed RSS to Email experience, we've chosen to keep this as a paid subscription service. If you are satisfied with your free trial, please sign-up today. Subscriptions without a plan would soon be removed. Thank you!

Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Agung (MA) menyatakan tidak ada kerugian negara terkait kasus dugaan korupsi pada Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) yang melibatkan mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum HAM Romli Atmasasmita.

"Pelaksanaan Sisminbakum mempercepat pelayanan publik dan tetap berjalan lancar, terdakwa tidak mendapat keuntungan, faktor keuangan negara tidak dirugikan, faktor kepentingan umum terlayani dengan baik merupakan faktor-faktor yang menghapus sifat melawan hukum terdakwa," kata Kabag Hukum Biro Hukum Humas Ingan Malem Sitepu, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis.

Dia juga menegaskan terdakwa Romli Atmasasmita yang menjabat Dirjen AHU yang menjalankan kebijakan menteri tidak mendapat keuntungan dalam pelaksanaan Sismimbakum.

Ingan juga mengatakan uang Rp1,316 miliar hasil fee Sisminbakum sejak April 2001 hingga April 2002 belum ditetapkan PP (Peraturan Pemerintah) sebagai PNBP sehingga tidak bisa disebut merugikan negara.

"Uang 1.316.477 miliar setelah dipotong pajak digunakan untuk kesejahteraan pegawai dan uang makan. Dan tidak disetorkan sebagai PNBP. Karena itu, tidak disetorkannya uang tersebut ke kas negara karena belum ditetapkan PNPB tidak menimbulkan kerugian negara," katanya.

MA juga membebaskan Romli karena telah menyangkal menandatangani perjanjian kerjasama tanggal 25 Juli 2001 dengan Ali Amran Jana selaku Ketua KPPDK tentang pembagian uang 10 persen untuk KPPDK yaitu 40 persen untuk koperasi dan 60 persen untuk Ditjen AHU, dan surat itu tidak ada aslinya.

"Maka alat bukti surat tidak dapat dijadikan bukti," kata Ingan.

MA telah mengabulkan permohonan kasasi mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Kehakiman dan HAM, Romli Atmasasmita terkait korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum).

Hakim Kasasi MA Muhammad Taufik mengatakan Romli lepas dari segala tuntutan tindak pidana korupsi dengan pertimbangan ahli hukum pidana ini tidak mendapatkan keuntungan terkait kasus Sisminbakum dan pelayanan publik lewat Sisminbakum tetap berjalan serta negara tidak dirugikan.

Vonis ini diputus secara bulat tanpa ada yang "dissenting opinion (pendapat berbeda)" oleh majelis kasasi yang terdiri Achmad Taufik, Suwardi dan Zaharuddin Utama pada 22 Desember 2010.

Romli oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan divonis dua tahun penjara dan harus membayar denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan serta mengganti kerugian negara sebesar 2 ribu dolar AS dan Rp5 juta.

Selanjutnya di tingkat banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun hukuman Romli dikurangi menjadi satu tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar 2 ribu dolar AS dan Rp5 juta.



Powered by WizardRSS | Work At Home Jobs

23 Dec, 2010


--
Source: http://id.news.yahoo.com/antr/20101223/tpl-romli-bebas-karena-tidak-ada-kerugia-cc08abe.html
~
Manage subscription | Powered by rssforward.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar