Selasa, 21 Desember 2010

Polda Jaya Ungkap Peredaran Narkoba Rp8 Miliar

Thank you for using rssforward.com! This service has been made possible by all our customers. In order to provide a sustainable, best of the breed RSS to Email experience, we've chosen to keep this as a paid subscription service. If you are satisfied with your free trial, please sign-up today. Subscriptions without a plan would soon be removed. Thank you!

Jakarta (ANTARA) - Anggota Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Ditnarkoba Polda Metro Jaya) mengungkap peredaran narkoba jenis shabu oleh jaringan internasional senilai Rp8 miliar dan menangkap empat tersangkanya.

"Shabunya berasal dari China yang akan diedarkan di Indonesia," kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Anjan P Putra di Jakarta, Rabu.

Penyidik berhasil menciduk empat tersangka berkewarganegaraan Indonesia, yakni berinisial OKT, YT alias LX, MY dan EDH alias JE, kata Kombes Anjan Putra.

Anjan mengatakan pengungkapan peredaran narkoba itu berawal saat polisi mengamati bandar narkoba jaringan internasional, 11 Desember 2010.

Saat itu, penyidik menemukan petunjuk adanya dua pelaku diduga sebagai pengedar narkoba, yakni OKT dan LX yang dibekuk di parkiran rumah kontrakan, Perumahan Sunter Hijau, Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Polisi menemukan 13 gram dan dua unit telepon selular dari kedua tersangka itu. Kemudian anggota melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringannya.

Kedua tersangka itu, memberikan petunjuk untuk pengembangan dengan menyebutkan satu nama berinisial MY yang diduga terlibat jaringan narkoba asal China tersebut.

Anggota berhasil menciduk tersangka MY dengan barang bukti sembilan gram shabu, 18 butir ekstasi dan seperangkat alat hisap shabu di Perumahan Sunter Hijau, Tanjung Priok pada hari yang sama.

MY mengaku mendapatkan barang dari ED alias JE yang ditangkap di salah satu pusat perbelanjaan kawasan Pluit, Jakarta Utara dengan barang bukti dua unit telepon selular dan satu pucuk senjata gas model "KJ Work".

Selanjutnya polisi menggeledah kamar tersangka ED di Apartemen Boulevard, Tanah Abang dan menemukan 4.860 gram shabu.

Selain itu, petugas juga menyita shabu seberat 0,4 gram, kemudian 18.000 butir pil Ephedrin di Apartemen Teluk Intan, Jakarta Utara.

Berdasarkan penelusuran petugas, tersangka ED mendapatkan narkoba dari warga negara asing bernama Jhon yang dikenalkan salah satu penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur, bernama Amin Tato.

Anjan menyebutkan para komplotan itu menyelundupkan narkoba melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan modus membungkus shabu menggunakan kain hitam dan dimasukkan ke dalam koper untuk mengelabui petugas Sinar-X.

Keempat tersangka itu dijerat Pasal 113 juncto Pasal 132 subsider Pasal 114 juncto 132 lebih subsider Pasal 112 juncto Pasal 132 lebih subsider lagi Pasal 129 juncto Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar.



Powered by WizardRSS | Work At Home Jobs

22 Dec, 2010


--
Source: http://id.news.yahoo.com/antr/20101222/tpl-polda-jaya-ungkap-peredaran-narkoba-cc08abe.html
~
Manage subscription | Powered by rssforward.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar