Minggu, 19 Desember 2010

Pemerintah Pastikan Ambil 7% Saham Newmont

Thank you for using rssforward.com! This service has been made possible by all our customers. In order to provide a sustainable, best of the breed RSS to Email experience, we've chosen to keep this as a paid subscription service. If you are satisfied with your free trial, please sign-up today. Subscriptions without a plan would soon be removed. Thank you!

VIVAnews - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyatakan sudah menerima surat resmi dari Kementerian Keuangan terkait pembelian 7 persensaham divestasi PT Newmont Nusa Tenggara Barat. "Setahu saya sudah," kata Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara, Kementerian Energi, Bambang Setiawan di Jakarta, Senin 20 Desember 2010.

Dengan adanya surat itu, menurut Bambang, Kementerian Energi tinggal menindaklanjuti ke Newmont. Sehingga Newmont tidak menawarkan saham itu ke pihak lain.

Divestasi saham senilai US$271,6 juta ini merupakan sisa saham divestasi yang sebelumnya dibeli PT Multi Daerah Bersaing sebesar 24 persen.

Sesuai kontrak karya, pemegang saham asing PT Newmont Nusa Tenggara ini wajib mendivestasikan hingga 51 persen saham ke pihak nasional secara bertahap hingga 2010. Karena 20 persen saham Newmont Nusa Tenggara saat berdiri telah dimiliki PT Pukuafu Indah, maka Newmont hanya wajib melepas 31 persen.

Divestasi itu dilakukan sejak 2006-2010, tiap tahun sebesar tujuh persen, kecuali pada 2006 yang hanya tiga persen.

Dalam sembilan bulan pertama tahun ini, proyek Batu Hijau milik Newmont Nusa Tenggara telah memproduksi 554 ribu oz atau sekitar 16,38 ton emas, dan 420 juta lbs (190 ribu ton) tembaga.

Proyek Batu Hijau di Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat, memiliki cadangan 8,6 juta oz (2,5 ribu ton) emas dan 8,6 miliar lbs (3,9 juta ton) tembaga. Proyek Batu Hijau diestimasikan memiliki usia cadangan lebih dari 20 tahun. (hs)

• VIVAnews


Powered by WizardRSS | Work At Home Jobs

20 Dec, 2010


--
Source: http://bisnis.vivanews.com/news/read/194764-pemerintah-pastikan-ambil-7--saham-newmont
~
Manage subscription | Powered by rssforward.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar