Minggu, 19 Desember 2010

Nasib Lambertus Ditentukan Hari Ini

Thank you for using rssforward.com! This service has been made possible by all our customers. In order to provide a sustainable, best of the breed RSS to Email experience, we've chosen to keep this as a paid subscription service. If you are satisfied with your free trial, please sign-up today. Subscriptions without a plan would soon be removed. Thank you!

Liputan6.com, Jakarta: Terdakwa kasus mafia hukum Lambertus Palang Ama, masih mendekam dalam jeruji besi. Nasib pengacara Andi Kosasih ini selanjutnya akan ditentukan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dalam agenda pembacaan vonis terdakwa.

"Hari ini agenda putusan atas terdakwa Lambertus" kata Kepala Kejaksaa Negeri Jakarta Selatan, M. Yusuf kepada Liputan6.com, Senin (20/12).

Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdakwa yang berprofesi sebagai advokat menjerat lima tahun penjara, denda Rp 150 juta subsidair enam bulan penjara karena memperantarai Gayus Tambunan dengan pengusaha Andi Kosasih, yang pernah menjadi klien Lambertus [baca: Lambertus Dituntut Lima Tahun Penjara].

Terdakwa diketahui telah membuat surat perjanjian bodong untuk mengelabui pihak kepolisian atas uang sebesar Rp 28 miliar milik Gayus H.P Tambunan yang kemudian dijadikan milik Andi Kosasi agar rekening pemblokiran dibuka pihak polisi.

Dalam surat perjanjian itu terdakwa juga membuat tanggal mundur (backdate) agar terkesan ada kerjasama antara Gayus dan Andi dalam bisnis properti pembangunan ruko di daerah Jakarta Utara, sebelum Gayus terseret kasus pajak. (APY/MEL)



Powered by WizardRSS | Work At Home Jobs

20 Dec, 2010


--
Source: http://id.news.yahoo.com/lptn/20101220/tpl-nasib-lambertus-ditentukan-hari-ini-b03a71c.html
~
Manage subscription | Powered by rssforward.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar