Selasa, 21 Desember 2010

KY Bisa Periksa Hakim Agung

Thank you for using rssforward.com! This service has been made possible by all our customers. In order to provide a sustainable, best of the breed RSS to Email experience, we've chosen to keep this as a paid subscription service. If you are satisfied with your free trial, please sign-up today. Subscriptions without a plan would soon be removed. Thank you!

Liputan6.com, Jakarta: Komisioner Komisi Yudisial Abbas Said mengatakan, hakim agung dapat diperiksa oleh KY karena undang-undang memperbolehkan hal tersebut. "Sekarang kan hakim agung sudah boleh diperiksa. UU menyatakan boleh kok," kata Abbas, usai acara serah terima jabatan Komisioner KY di Jakarta, Selasa (21/12).

Terkait revisi UU KY tentang adanya penambahan kewenangan untuk memanggil paksa hakim agung bermasalah, Abbas mengaku belum membicarakan hal tersebut kepada seluruh komisioner. "Kita belum bicarakan, sekarang perlu makan dulu. Orang tua mengajarkan kepada saya kalau makan jangan banyak cerita dulu," kata Abbas sambil meninggalkan wartawan.

Sebelumnya, Koalisi Pemantau Peradilan menilai Abbas sangat berpotensi memiliki konflik kepentingan dengan badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, mengingat jabatan Abbas sebelumnya adalah salah satu dari 31 hakim agung yang mengajukan judicial review Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang KY terkait pengawasan hakim.

Koalisi Pemantau Peradilan menganggap integritas Abbas Said masih perlu dipertanyakan karena adanya sejumlah laporan masyarakat yang disampaikan ke KY dan juga KPK, dan kinerjanya juga diragukan karena masih meninggalkan sejumlah tunggakan perkara di MA.

Tujuh anggota KY yang terpilih melalui pemungutan suara di Komisi III DPR pada awal Desember 2010 adalah Abbas Said, Eman Suparman, Ibrahim, Imam Anshori Saleh, Jaja Ahmad Jayus, Suparman Marzuki, dan Taufiqurrohman.(ADO/Ant)



Powered by WizardRSS | Work At Home Jobs

21 Dec, 2010


--
Source: http://id.news.yahoo.com/lptn/20101221/tpl-ky-bisa-periksa-hakim-agung-b03a71c.html
~
Manage subscription | Powered by rssforward.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar