Sabtu, 18 Desember 2010

KSPSI Tolak Revisi UU Ketenagakerjaan di 2011

Thank you for using rssforward.com! This service has been made possible by all our customers. In order to provide a sustainable, best of the breed RSS to Email experience, we've chosen to keep this as a paid subscription service. If you are satisfied with your free trial, please sign-up today. Subscriptions without a plan would soon be removed. Thank you!

Jakarta (ANTARA) - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menolak rencana revisi UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan di DPR karena dikhawatirkan akan merugikan pekerja khususnya pada pasal-pasal tentang pesangon.

Pjs. Ketua Umum DPP KSPSI Dr. Mathias Tambing di Jakarta, Minggu, kalangan pekerja berkeberatan dengan penerapan sistem outsourcing dan kerja kontrak yang diizinkan oleh UU Ketenagakerjaan (UUK) karena sangat merugikan pekerja.

Disisi lain, jika dibuka peluang untuk merevisi UU tersebut maka akan terbuka juga peluang untuk mengubah ketentuan pesangon.

Selama ini kalangan pekerja berkeberatan dengan praktik outsourcing dan pekerja kontrak yang terjadi selama ini. Kalangan pengusaha cenderung menerapkan kedua mekanisme perekrutan tersebut karena menghindari mereka untuk membayar pesangon yang besar.

Sebelumnya, pada Rabu (15/12) ribuan aktivis KSPSI dari Jakarta, Jawa Barat, Sumatera Selatan dan Jawa Timur berunjuk unjuk rasa di DPR menolak rencana memasukkan revisi UUK pada agenda kerja lembaga negara itu pada tahun 2011.

Sementara itu , Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Sofyan Wanandi pada seminar ekonomi yang diselenggara Kantor Berita Antara di Jakarta mengatakan bahwa keberadaan UUK sebenarnya merugikan pekerja dan pengusaha.

Pengusaha berkeberatan membayar pesangon hingga belasan kali lipat dari upah bulanan yang dinilainya terbesar di dunia, sementara pekerja berkeberatan dan praktik outsourcing dan kerja kontrak.

Kedua mekanisme itu memungkin pekerja diberhentikan kapan saja jika perusahaan tidak membutuhkannya lagi. Akibatnya jumlah pekerja yang masuk dan keluar dalam suatu perusahaan menjadi tinggi.

"Kami sebenarnya tidak suka menerapkan aoutsourcing dan kerja kontrak karena membuat pekerja tidak memiliki masa depan," kata Sofyan. Di samping itu struktur dan ketersediaan pekerja terlatih juga terganggu karena tingkat pekerja yang keluar masuk menjadi tinggi.

Namun, tingginya besaran pesangon jika menjadikan pekerja sebagai pegawai tetap dan bekerja dalam jangka waktu lama membuat pengusaha memilih melaksanakan sistem outsourcing dan kerja kontrak.

Di sisi lain, pengusaha juga merasa kesulitan memberhentikan ikatan kerja pada pekerja tetap.

"UUK mengharuskan kita tetap membayar upah pekerja yang diduga melakukan kriminal, seperti mencuri di perusahaan karena harus menunggu keputusan tetap dari pengadilan," kata Sofyan. Selama belum ada keputusan tetap itu, maka perusahaan harus membayar upah pekerja.



Powered by WizardRSS | Work At Home Jobs

19 Dec, 2010


--
Source: http://id.news.yahoo.com/antr/20101219/tpl-kspsi-tolak-revisi-uu-ketenagakerjaa-cc08abe.html
~
Manage subscription | Powered by rssforward.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar