Liputan6.com, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera menggelar rapat sehubungan adanya dugaan bentuk gratifikasi dalam pemberian tiket final Piala AFF 2010 kepada penyelenggara negara. Hal tersebut dikatakan Wakil Ketua KPK M. Jasin saat dihubungi wartawan di Jakarta, Kamis (23/12).
"Jadi besok akan kita rapatkan, hal itu dalam undangan ada fasilitas atau tidak," ujarnya. Menurut dia, berapa pun nilai ataupun bentuknya harus dilaporkan ke KPK. "Dalam pasal gratifikasi tidak ada batas minimalnya," tegasnya.
Selama pertandingan Piala AFF 2010, pejabat negara selalu hadir. Hingga kini, belum diketahui apakah mereka membeli tiket sendiri atau difasilitasi panitia PSSI.
Selasa silam, Jasin mengatakan, sesuai Undang-Undang Korupsi, gratifikasi termasuk memberikan barang-barang yang bisa diuangkan seperti tiket pesawat, kupon diskon, dan tiket sepakbola. "Kami mengimbau agar penyelenggara negara yang menerima pemberian tiket untuk segera melaporkan ke KPK." [baca: KPK: Gratifikasi Termasuk Pemberian Tiket kepada Pejabat].(APY/ANS)
--
Source: http://id.news.yahoo.com/lptn/20101223/tpl-kpk-gelar-rapat-gratifikasi-tiket-af-b03a71c.html
~
Manage subscription | Powered by rssforward.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar