Kamis, 23 Desember 2010

Kejaksaan Berwenang Tahan Ba`asyir Sampai 13 Februari

Thank you for using rssforward.com! This service has been made possible by all our customers. In order to provide a sustainable, best of the breed RSS to Email experience, we've chosen to keep this as a paid subscription service. If you are satisfied with your free trial, please sign-up today. Subscriptions without a plan would soon be removed. Thank you!

Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan masih memiliki kewenangan melakukan penahanan kepada pimpinan Pondok Pesantren Al Mukmin, Ngruki, Solo, Abu Bakar Ba`asyir, sampai 13 Februari 2011.

"Kejaksaan akan mempercepat proses pengajuan perkara Ba`asyir dan batas kewenangan menahan yang dimiliki kejaksaan sampai 13 Februari 2011," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Toto Bambang, saat mengantar Ba`asyir ke Rumah Tahanan Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri di Jakarta, Kamis.

Kejaksaan akan melimpahkan berkas perkara Ba`asyir ke pengadilan pada awal Januari 2011, ujarnya.

Toto mengatakan, tak masalah jika Ba`asyir tak mau memberikan keterangan, tapi hal itu akan memberatkan.

"Tersangka teroris yang baru ditangkap Densus 88 Anti Teror, Abu Tholut, juga bisa dijadikan saksi untuk Ba`asyir dan bisa jadi saksi tambahan di pengadilan," katanya.

Sebelumnya, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Irjen Pol Iskandar Hasan, mengatakan, berkas perkara atas nama Abu Bakar Ba`asyir, pada 10 Desember 2010 pukul 15.00 WIB dinyatakan lengkap oleh JPU atau P21.

Penyidik Polri kemudian melakukan penyerahan tahap kedua yaitu tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan, setelah itu ia akan kembali ditahan.

Oleh Kejaksaan, Ba`asyir dititipkan ke Rutan Bareskrim yang merupakan Cabang Rutan Salemba, sambil menunggu proses selanjutnya.

Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (2/12) menyatakan berkas Ba`asyir belum lengkap dan dikembalikan atau P19.



Powered by WizardRSS | Work At Home Jobs

23 Dec, 2010


--
Source: http://id.news.yahoo.com/antr/20101223/tpl-kejaksaan-berwenang-tahan-ba-asyir-s-cc08abe.html
~
Manage subscription | Powered by rssforward.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar