Kamis, 23 Desember 2010

Jaksa Agung Pelajari Putusan Kasasi Romli

Thank you for using rssforward.com! This service has been made possible by all our customers. In order to provide a sustainable, best of the breed RSS to Email experience, we've chosen to keep this as a paid subscription service. If you are satisfied with your free trial, please sign-up today. Subscriptions without a plan would soon be removed. Thank you!

Jakarta (ANTARA) - Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan, pihaknya akan mempelajari putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan kasasi mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Romli Atmasasmita dalam kasus dugaan korupsi pada Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum).

"Setiap putusan pengadilan harus kita hormati. Untuk selanjutnya tentu putusan itu harus dipelajari dan kemudian baru apa yang akan dilakukan," kata Jaksa Agung usai mengikuti sidang kabinet paripurna di Kantor Presiden Jakarta, Kamis.

Basrief mengatakan, pihaknya belum bisa menentukan apakah akan mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi tersebut.

"Kita harus terima dulu putusannya dan melihat pertimbangannya apa saja. Baru kita lihat apakah PK atau tidak, nanti kita lihat lagi," kata Jaksa Agung.

Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Kehakiman dan HAM, Romli Atmasasmita terkait dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum.

Hakim Kasasi MA Achmad Taufik, di Jakarta, Rabu (22/12), mengatakan, Romli lepas dari segala tuntutan tindak pidana korupsi pada kasus tersebut.

"Bukan bebas tapi divonis lepas dalam arti tidak dapat dihukum," katanya.

Menurut dia, yang menjadi pertimbangan karena Romli tidak mendapatkan keuntungan terkait kasus Sisminbakum dan pelayanan publik lewat Sisminbakum tetap berjalan serta negara tidak dirugikan.

"Tidak ada sifat yang melawan hukum," katanya.

Dia juga menyatakan vonis lepas ini diputus secara bulat tanpa ada yang "dissenting opinion (pendapat berbeda)" oleh majelis kasasi yang terdiri Achmad Taufik, Suwardi dan Zaharuddin Utama.

Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, memvonis Romli dua tahun penjara.

Selain hukuman penjara, Romli juga diharuskan membayar denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan serta mengganti kerugian negara sebesar 2 ribu dolar AS dan Rp5 juta.

Selanjutnya di tingkat banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun hukuman Romli dikurangi menjadi satu tahun penjara dan tetap membayar uang pengganti sebesar 2 ribu dolar AS dan Rp5 juta.



Powered by WizardRSS | Work At Home Jobs

23 Dec, 2010


--
Source: http://id.news.yahoo.com/antr/20101223/tpl-jaksa-agung-pelajari-putusan-kasasi-cc08abe.html
~
Manage subscription | Powered by rssforward.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar