VIVAnews - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat meminta enam politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menempuh jalur mediasi atau damai. Pengadilan juga telah menunjuk hakim Ilman untuk jadi mediator.
"Kami berikan waktu 40 hari untuk mediasi. Jika tidak tercapai mediasi akan dilanjutkan di persidangan," kata Ketua Majelis Syarifuddin dalam sidang PN Jakarta Pusat, Rabu 22 Desember 2010.
Seperti diberitakan sebelumnya, keenam politisi PDIP yang mengajukan gugatan perdata itu adalah Poltak Sitorus, Max Moein, Jeffrey Tongas Lumban, Soekanto Pranoto, M. Iqbal, dan Ni Luh Maryani Tirtasari. Mereka juga merupakan tersangka dalam dugaan aliran cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) tahun 2004 yang saat itu dimenangi Miranda Swaray Goeltom.
"Kami harap kedua belah pihak dapat menyelesaikan gugatan ini dengan damai," asmbung Syarifuddin.
Selain KPK, ada sejumlah pihak terkait yang ikut jadi tergugat, yakni PT Wahana Esa Sejati, PT Marga Sukses Sejahtera, Ahmad Syafarie Malang Judo, PDIP, Fraksi PDIP, dan Miranda Swaray Goeltom. Hanya perwakilan Miranda saja yang tidak hadir dalam sidang hari ini.
"Karena sudah dipanggil dua kali tetap tidak hadir, pihak tergugat Miranda Swaray Goeltom dianggap tidak menggunakan haknya untuk mediasi dan perkara dilanjutkan tanpa kehadiran yang bersangkutan," kata hakim lagi. (umi)
• VIVAnews--
Source: http://nasional.vivanews.com/news/read/195229-hakim-minta-max-moein-cs-dan-kpk-damai
~
Manage subscription | Powered by rssforward.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar