Senin, 20 Desember 2010

Hakim Akil Mochtar Dibawa ke MKH

Thank you for using rssforward.com! This service has been made possible by all our customers. In order to provide a sustainable, best of the breed RSS to Email experience, we've chosen to keep this as a paid subscription service. If you are satisfied with your free trial, please sign-up today. Subscriptions without a plan would soon be removed. Thank you!

VIVAnews - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya membentuk Majelis Kehormatan Hakim (MKH) untuk mengusut ada atau tidaknya keterlibatan hakim konstitusi dalam dugaan suap. MKH ini dibentuk untuk memeriksa hakim Akil Mochtar.

"Untuk membuktikan bahwa MK siap diperiksa dan dinilai secara terbuka kini MK siap untuk MKH bagi Akil Mochtar," kata Ketua MK Mahfud MD di Gedung MK, Selasa 21 Desember 2010.

Mahfud mengungkapkan, pembentukan MKH ini sebenarnya tidak sesuai dengan peraturan MK nomor 10/PMK/2006 tentang MKH. Syarat pembentukan MKH harus ada informasi tentang indikasi keterkaitan antara hakim yang di-MKH-kan dengan dugaan pelanggaran etik yang dituduhkan sesuai dengan bunyi laporan tim investigasi yang diketuai Refly Harun.

Laporan itu menyebutkan bahwa Refly melihat ada orang yang mengaku akan menyerahkan uang Rp1 miliar dalam bentuk dolar yang akan diserahkan kepada salah satu hakim MK. "Laporan tm investigasi tidak bisa menjadi dasar pembentukan MKH, tapi kami membuat terobosan hukum dengan membuat MKH karena permintaan Akil," terang Mahfud.

Menurut Mahfud, Akil sejak 13 November 2010 sudah mengajukan surat permohonan untuk pembentukan MKH atas dirinya guna membuktikan tuduhan itu. Namun Mahfud menolak permohonan Akil karena tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh hukum.

"Akil menyatakan bahwa dia, keluarganya, atau kucingnya siap diperiksa oleh MKH untuk menunjukan dirinya tidak ada kaitan denga tuduhan itu," imbuh Mahfud. (umi)



Powered by WizardRSS | Work At Home Jobs

21 Dec, 2010


--
Source: http://id.news.yahoo.com/viva/20101221/tpl-hakim-akil-mochtar-dibawa-ke-mkh-fa55e98.html
~
Manage subscription | Powered by rssforward.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar