Kamis, 23 Desember 2010

Doli: Semua Pihak Diharapkan Terima Putusan Pengadilan

Thank you for using rssforward.com! This service has been made possible by all our customers. In order to provide a sustainable, best of the breed RSS to Email experience, we've chosen to keep this as a paid subscription service. If you are satisfied with your free trial, please sign-up today. Subscriptions without a plan would soon be removed. Thank you!

Jakarta (ANTARA) - Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Ahmad Doli Kurnia mengatakan, semua pihak diharapkan bisa menerima dengan legowo putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memenangkan dirinya sebagai Ketua Umum KNPI.

"Saya berharap, semua pihak termasuk pihak termohon (Aziz Syamsuddin, Wakil Ketua Komisi III DPR RI) menerima keputusan tersebut, bersikap legowo dan menghargai keputusan pengadilan," Doli di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu merupakan langkah awal untuk kembali menyatukan KNPI yang selama ini tercerai berai.

"Putusan PN Jakarta Selatan ini untuk mengajak semua pihak duduk bersama-sama dan membesarkan KNPI serta mencari formula yang tepat untuk membangun KNPI," kata dia.

"Kita akan rangkul semua pihak, termasuk kelompok Aziz Syamsuddin untuk duduk di dalam kepengurusan nantinya," tambah Doli.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Ahmad Doli Kurnia sebagai ketua umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) yang sah. Keputusan itu dikeluarkan majelis hakim yang dipimpin oleh Nugroho Nurcahyo pada sidang Kamis (23/12).

Dalam putusan itu, Majelis Hakim memutuskan KNPI yang dipimpin Ahmad Doli Kurnia sebagai kepengurusan KNPI yang sah hasil Kongres XII KNPI di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta pada 25-28 Oktober 2008.

"Menyatakan sah dan berkekuatan hukum tetap hasil kongres KNPI XII di Mercure Ancol," kata Nugroho.

Sebelumnya, Gugatan perdata dilayangkan kepada Adhyaksa Dault dan Aziz Syamsudin karena keduanya dianggap telah membuat KNPI terpecah. Gugatan pertama dilayangkan ke Aziz dengan alasan telah melakukan perbuatan melawan hukum karena telah mengklaim sebagai ketua DPP KNPI yang prosesnya melanggar organisasi sehingga terjadilah penonaktifan ketua umum.

Sedangkan gugatan kedua dilayangkan kepada mantan Menteri Negara Pemuda dan Olahraga, Adhyaksa Dault karena dianggap melampaui kewenangannya sebagai menteri yang terlalu ikut campur internal KNPI.



Powered by WizardRSS | Work At Home Jobs

23 Dec, 2010


--
Source: http://id.news.yahoo.com/antr/20101223/tpl-doli-semua-pihak-diharapkan-terima-p-cc08abe.html
~
Manage subscription | Powered by rssforward.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar