Rabu, 22 Desember 2010

Tiga Menteri Tanda Tangani SKB Pengelolaan Sekolah

Thank you for using rssforward.com! This service has been made possible by all our customers. In order to provide a sustainable, best of the breed RSS to Email experience, we've chosen to keep this as a paid subscription service. If you are satisfied with your free trial, please sign-up today. Subscriptions without a plan would soon be removed. Thank you!

Jakarta (ANTARA) - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih dan Menteri Pendidikan M Nuh menandatangani surat keputusan bersama mengenai pengelolaan institusi pendidikan diploma di bidang kesehatan milik pemerintah daerah.

Penandatanganan SKB tiga menteri tersebut disaksikan langsung oleh Menteri Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono di Kantor Kemenkokesra, Jakarta, Kamis.

SKB tersebut ditujukan untuk menyelamatkan sekitar 76 perguruan tinggi kesehatan milik pemerintah daerah yang tersebar di beberapa wilayah di Indonesia.

Izin operasional sekolah pendidikan tinggi itu berasal dari Kementerian Kesehatan dan selama ini dianggap telah memberikan kontribusi yang baik.

Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih menjelaskan, sejak tidak berlakunya UU Badan Hukum Pendidikan (BHP) maka tidak ada dasar hukum bagi 76 sekolah pendidikan tinggi itu.

"UU BHP yang tidak berlaku lagi membuat lembaga pendidikan tinggi ini tidak mempunyai dasar hukum dan harus ditutup karena itu akan dibuat terobosan dengan membuat dasar hukum agar puluhan sekolah pendidikan tinggi tersebut tidak ditutup," katanya.

Selain itu, penandatanganan SKB juga dilakukan untuk membuat sebuah kebijakan strategis yang menjamin kesinambungan pendidikan tinggi kesehatan di daerah yang selama ini telah berjalan.

Menteri Pendidikan M Nuh mengatakan tidak berlakunya UU BHP membuat sekolah tinggi bidang kesehatan milik Pemda harus diselenggarakan oleh Kemendiknas.

"Untuk pengelolaan sekolah tinggi kewenangannya berada di Kemendiknas," katanya.

Karena itu melalui penandatanganan SKB maka pemilik aset dan gaji pegawai tetap menjadi wewenang Pemda, sementara kewenangan penyelenggaraan pendidikan termasuk memberikan perizinan, pendampingan dan pembinaan menjadi kewenangan Kemendiknas.



Powered by WizardRSS | Work At Home Jobs

23 Dec, 2010


--
Source: http://id.news.yahoo.com/antr/20101223/tpl-tiga-menteri-tanda-tangani-skb-penge-cc08abe.html
~
Manage subscription | Powered by rssforward.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar