Selasa, 21 Desember 2010

Pembentukan MKH Atas Permintaan Akil Mochtar

Thank you for using rssforward.com! This service has been made possible by all our customers. In order to provide a sustainable, best of the breed RSS to Email experience, we've chosen to keep this as a paid subscription service. If you are satisfied with your free trial, please sign-up today. Subscriptions without a plan would soon be removed. Thank you!

Liputan6.com, Jakarta: Majelis Kehormatan Hakim (MKH) sepakat dibentuk untuk membuktikan Mahkamah Konstitusi siap diperiksa dan terbuka. Adanya MKH terkait Hakim Konstitusi Akil Mochtar yang diduga telah distigmatisasi dengan sewenang-wenang. "Jadi bukan karena hasil tim investigasi menemukan indikasi terjadinya pelanggaran, melainkan karena permintaan Pak Akil yang kini siap secara sportif saling membuktikan dan buka-bukaan," jelas Ketua MK Mahfud MD dalam konfrensi pers di Gedung MK, Jakarta, Selasa (21/12).

Temuan tim investigasi ini, lanjut Mahfud, tak ada kaitan sama sekali dengan Akil Mochtar. "Melainkan klaim sepihak dan itu pun hanya berdasar testimoni sepihak terkait fee dari orang yang menangani perkara."

Mahfud menambahkan pembentukan MKH sebenarnya tak sesuai dengan peraturan MK Nomor 10/PMK/2006. Yakni Majelis Kehormatan MK yang mensyaratkan pembentukan MKH harus ada informasi tentang indikasi keterikatan antara hakim yang harus di MKH-kan dengan dugaan pelanggaran etik yang dituduhkan.

Lebih lanjut, ia menegaskan, laporan tim investigasi tak bisa menjadi dasar pembentukan MKH. Tapi membuat terobosan hukum dengan cara menetapkan bahwa pembentukan MKH dilakukan karena permintaan Akil Mochtar.(AIS)



Powered by WizardRSS | Work At Home Jobs

21 Dec, 2010


--
Source: http://id.news.yahoo.com/lptn/20101221/tpl-pembentukan-mkh-atas-permintaan-akil-b03a71c.html
~
Manage subscription | Powered by rssforward.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar