Minggu, 19 Desember 2010

Dituntut 8 Tahun, Terdakwa Blowfish Banding

Thank you for using rssforward.com! This service has been made possible by all our customers. In order to provide a sustainable, best of the breed RSS to Email experience, we've chosen to keep this as a paid subscription service. If you are satisfied with your free trial, please sign-up today. Subscriptions without a plan would soon be removed. Thank you!

VIVAnews - Dua terdakwa rusuh Blowfish divonis hukuman 8 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Atas putusan ini, terdakwa akan mengajukan banding.

Vonis yang dibacakan Hakim Ketua PN Selatan, Afsir membacakan vonis atas terdakwa Bernardus Malela dan Kanor Lolo, Senin 20 Desember 2010.

"Dakwaannya, bersalah menghilangkan nyawa orang lain. Demi memenuhi rasa keadilan, sesuai pasal 170 ayat 1,2, dan 3 KUHP, menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara dengan potongan masa tahanan," ujarnya.

Kuasa hukum terdakwa, M Tigor Simatupang mengatakan, ada sejumlah bukti yang tidak sesuai dengan fakta yang ada di lokasi kejadian.  Atas putusan itu mereka akan mengajukan banding.

"Mengajukan banding. Ada beberapa bukti lain, fakta2 lain yang tidak disebutkan dalam putusan hakim, di antaranya, saksi dari polisi, besi robsain (besi tumpul), yang menurut dugaan terkumpul di satu tempat, tapi faktanya besi-besi itu menyebar," ujarnya.

Selain itu tidak ada adanya bukti yang memastikan terdakwa ada di lokasi saat keributan terjadi. Tidak ada CCTV yang menyebut terdakwa ada di lobi. "Kalau ada di lobi, logikanya harus ada rekaman CCTV. Tapi bukti itu tidak dijadikan buti di persidangan," ujar Tigor.

Sejumlah saksi yang ada juga tidak bisa memastikan kalau para terdakwa adalah orang yang terlibat dalam penganiayaan dan tidak ada yang tahu siapa yang memukuli korban. "Kalau banding ditolak, kami akan kasasi ke MA," ujarnya.

Sebelumnya, dua terdakwa lain, Rando Lili dan David Too, juga divonis dengan hukuman penjaran 8 tahun dipotong masa tahanan.

Kasus keributan di klub malam Blowfish terjadi pada 4 April 2010 lalu. Rusuh berakhir berakhir dengan kematian dua korban.

Kasus Blowfish kembali makan korban ketika dua kubu berseberangan terlibat bentrok pada 29 Februari 2010 di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Keributan hanya terjadi 10 menit, tapi tiga nyawa melayang saat itu. Frederik Phob Letlet, Agustinus Tomashoa, dan Saefuddin tewas akibat tembakan, bacokan dan tusukan anak panah. (adi)

• VIVAnews


Powered by WizardRSS | Work At Home Jobs

20 Dec, 2010


--
Source: http://metro.vivanews.com/news/read/194749-dituntut-8-tahun--terdakwa-blowfish-banding
~
Manage subscription | Powered by rssforward.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar