Liputan6.com, Jakarta: Pekan kedua Januari tahun depan, Gubernur Bengkulu Bengkulu Agusrin Maryono Najamudin bakal duduk di kursi pesakitan. Sang gubernur terseret kasus dugaan korupsi bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) senilai Rp 25 milar. "Kasus Agusrin, sudah diterima (berkas perkara). Mulai sidang tanggal 10 Januari 2011 di Pengadilan negeri Jakarta Pusat," ujar Hubungan Masyarakat PN Jakpus Sugeng Riyono kepada wartawan di Jakarta, Selasa (28/12) [baca: Gubernur Bengkulu Segera Disidang].
Menurut Sugeng, majelis hakim yang akan menyidangkan tersangka Agusrin adalah Syarifudin, Sunardi dan Kartin. Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Bengkulu pada Juni silam, berkas tersangka pernah dilimpahkan ke PN Jakpus, namun urung digelar persidangannya. Kemudian pada 10 Desember lalu, berkas Agusrin kembali dilimpahkan ke PN Jakpus.
Bahkan, Kejaksaan Agung pernah menyatakan kelanjutan perkara Agusrin ditentukan seusai pelantikan tersangka menjadi Gubernur Bengkulu periode 2010-2015 pada 29 November silam. Namun, urung juga disidang. Dalam kasus tersebut, Kejaksaan Tinggi Bengkulu telah mendakwa Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Bengkulu Chairuddin melalui PN Bengkulu dengan memvonis satu tahun penjara, bahkan pada tingkat banding putusan itu diperberat enam bulan oleh Pengadilan Tinggi.(ANS)
28 Dec, 2010
--
Source: http://id.news.yahoo.com/lptn/20101228/tpl-gubernur-bengkulu-segera-duduk-di-ku-b03a71c.html
~
Manage subscription | Powered by rssforward.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar